di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PERBATASAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 6/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang selanjutnya disebut TV Perbatasan. TV Perbatasan bertujuan untuk menyebarkan informasi pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat. TV Perbatasan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas dan berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tugas TV Perbatasan meliputi pelayanan informasi melalui penyusunan program dan siaran televisi, teknik televisi, administrasi, dan pemasaran. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan umum, pengawasan penyelenggaraan penyiaran, koordinasi perumusan kebijakan, pengelolaan administrasi, SDM, keuangan, penyusunan laporan, pemasaran, promosi, penyelenggaraan program acara dan siaran, pengelolaan prasarana, sarana, teknik televisi publik lokal, penyebarluasan informasi pembangunan, kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, serta monitoring dan evaluasi penyiaran.
Untuk menyelenggarakan penyiaran, TV Perbatasan wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran. Alat kelengkapan TV Perbatasan terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Kepala Stasiun Televisi. Dewan Pengawas mewakili masyarakat dan bertugas mengawasi Dewan Direksi. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal. Kepala Stasiun Televisi adalah pimpinan stasiun televisi perbatasan.
Sumber biaya LPPL Televisi Perbatasan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, iuran penyiaran, siaran iklan sesuai peraturan perundang-undangan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat.