Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: PP 48/1959 · PP No. 48 Tahun 1959 · PP Nomor 48 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1959Tanggal Penetapan:28 September 1959
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1959
Tanggal Penetapan28 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN). Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas mengawasi serta meneliti pelaksanaan kebijakan oleh aparatur negara. Pembagian tugas dalam BAPEKAN dilakukan berdasarkan kesanggupan anggota dan mencakup berbagai bidang seperti keuangan, pembangunan, pertanian, dan lain-lain. BAPEKAN juga bertugas menerima pengaduan, melakukan penelitian, dan mengurus kepegawaian serta hubungan masyarakat. Selain itu, BAPEKAN bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan efisiensi dan daya guna aparatur negara tanpa mendirikan badan baru.

(-)

(-)