Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 13/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan28 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Jaksa Agung tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penegakan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)