Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 10/2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanBalige

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dari kegiatan industri, jasa perhotelan, pelayanan kesehatan, rumah makan, salon kecantikan, dan kegiatan lain yang menghasilkan limbah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan limbah cair ke badan penerima dan mewajibkan setiap penanggung jawab usaha/kegiatan untuk mengelola limbahnya. Usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dilarang membuang limbah tanpa izin dari pejabat berwenang, dan izin hanya diberikan jika limbah memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Subjek retribusi adalah orang/badan hukum yang memperoleh izin tersebut. Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang dan mengajukan permohonan izin kepada Bupati. Izin berlaku selama 1 tahun dan hanya untuk satu lokasi. Besarnya retribusi didasarkan pada pengaruh limbah terhadap media lingkungan, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis usaha seperti hotel, restoran, rumah sakit, dan industri.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara/permanen aktivitas usaha atau pencabutan izin sementara/selamanya. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya 4 kali retribusi terhutang.