Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit bertujuan untuk memberikan acuan bagi Rumah Sakit dalam menyelenggarakan promosi kesehatan secara optimal, efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan. Kebijakan ini menekankan pentingnya promosi kesehatan untuk pasien, keluarga pasien, pengunjung rumah sakit, SDM rumah sakit, dan masyarakat sekitar rumah sakit. Rumah sakit diwajibkan menyelenggarakan promosi kesehatan dengan prinsip paradigma sehat, kesetaraan, kemandirian, keterpaduan, dan kesinambungan. Pelaksanaan manajemen promosi kesehatan dan pemenuhan standar promosi kesehatan dilakukan oleh kepala atau direktur rumah sakit, unit kerja fungsional, dan profesional pemberi asuhan. Manajemen promosi kesehatan meliputi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Standar promosi kesehatan mencakup regulasi, asesmen, intervensi, serta monitoring dan evaluasi promosi kesehatan.