Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hiburan, yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada pemerintah kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, futsal, renang, boling, lomba kendaraan bermotor, refleksi, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film sebesar 20%, pagelaran kesenian 10%, karaoke 35%, dan lain-lain. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak hiburan dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang melalui SPTPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutang pajak.