Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 31/1995 · Perda Kabupaten Semarang No. 31 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1997Tanggal Penetapan:21 Desember 1995
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Maret 1997
Tanggal Penetapan21 Desember 1995
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian tanaman pangan, serta mendukung terwujudnya otonomi daerah. Hal ini didasarkan pada penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian tanaman pangan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah kepada Daerah Tingkat II.

Ketentuan Substansial:

  • Dinas Pertanian Tanaman Pangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pertanian Tanaman Pangan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah.
  • Tugas pokok Dinas adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan.
  • Fungsi Dinas meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamanan teknis, pengkajian teknologi, urusan tata usaha, pengelolaan unit pelaksana, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Produksi Padi dan Palawija, Produksi Hortikultura, Penyuluhan, Rehabilitasi, Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Pangan, Usaha Tani dan Pengolahan Hasil), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)