Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 7/2017 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tanggal Berlaku14 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanPadang Aro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan ini juga didasarkan pada persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan dari Rp 815.074.658.119 menjadi Rp 869.380.036.079.
  2. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dari Rp 779.105.943.376 menjadi Rp 821.566.342.111, meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah: Mengalami perubahan dari Rp 815.074.658.119 menjadi Rp 869.380.036.079, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berubah dari Rp 38.968.714.743 menjadi Rp 50.813.693.968, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 3.000.000.000.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)