di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
Juga dikenal sebagai: Perbup Malang 14/2026 · Perbup Malang No. 14 Tahun 2026 · Perbup Malang Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini disusun sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah di Kabupaten Malang. Tujuannya adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi bahasa, sastra, serta aksara Jawa, sekaligus membekali murid dengan keterampilan berbahasa yang beretika sesuai budaya Jawa.
Secara substansial, Bahasa Daerah ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada jenjang PAUD, pembelajaran dilakukan melalui pembiasaan dan bermain bermakna, sementara pada jenjang SD dan SMP, mata pelajaran ini berdiri sendiri dengan alokasi waktu 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Kurikulum yang digunakan disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, dengan mengacu pada standar nasional namun tetap memperhatikan kearifan lokal.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam pembinaan, penjaminan mutu, serta penyediaan pedoman pelaksanaan. Kepala sekolah memiliki kewajiban untuk merencanakan pengorganisasian pembelajaran, menyediakan sarana pendukung, dan menugaskan guru yang kompeten. Penilaian hasil belajar mata pelajaran ini memiliki kedudukan yang setara dengan mata pelajaran lainnya dan menjadi bahan pertimbangan dalam kenaikan kelas serta kelulusan. Pendanaan penyelenggaraan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.