Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Rokan Hilir. Ketertiban umum didefinisikan sebagai kondisi yang memberikan rasa aman, keterjaminan, legalitas, dan ketentraman kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib Perizinan: Pemerintah Daerah berwenang memberikan dan menertibkan perizinan. Tindakan penertiban dilakukan terhadap penyimpangan izin atau kegiatan tanpa izin.
  2. Tertib Lalu Lintas di Jalan: Pemerintah Daerah mengatur penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, jalur hijau jalan, dan jembatan. Diatur pula larangan pengoperasian kendaraan besar di jalan lokal dan kota pada jam tertentu.
  3. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Diatur larangan melakukan kegiatan yang merusak fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan membawa senjata tajam tanpa izin.
  4. Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Diatur larangan bertempat tinggal di bantaran sungai, mengambil air dari fasilitas umum tanpa izin, mencemari sungai, dan merusak saluran air.
  5. Tertib Kebersihan Lingkungan: Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan menyediakan tempat sampah. Diatur pula larangan membakar sampah di lingkungan padat penduduk dan membiarkan hewan ternak berkeliaran.
  6. Tertib Usaha: Diatur larangan melakukan usaha di tempat umum tanpa izin dan larangan melakukan kegiatan hiburan di atas pukul 23.00 WIB.
  7. Tertib Bangunan: Diatur kewajiban mengganti kerugian akibat pendirian bangunan dan larangan mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin.
  8. Tertib Pemilik/Penghuni Bangunan: Diatur kewajiban memelihara pagar, memotong tumbuhan yang mengganggu, dan memberi penerangan jalan.
  9. Tertib Sosial: Diatur larangan meminta sumbangan tanpa izin, bergelandangan, melakukan tindakan asusila, berjudi, menjual pornografi, melakukan tawuran, dan kegiatan negatif lainnya.
  10. Tertib Kesehatan: Diatur larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat.

1. Tempat usaha penangkaran sarang burung walet yang telah ada di dalam kota, sepanjang izinnya masih berlaku dapat melaksanakan kegiatan usahanya. 2. Kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan telah memindahkan ke tempat yang telah ditentukan oleh Bupati.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya diancam pidana denda dengan jumlah bervariasi atau pidana kurungan dengan lama yang bervariasi, sesuai ketentuan yang berlaku.