Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.05/2011 · PMK No. 20/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 Tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan04 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Pemerintah Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan mempercepat proses penghapusan piutang negara. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008. Ketentuan Pasal 14 diubah untuk mengatur proses analisa dan evaluasi dokumen permohonan restrukturisasi oleh Komite. Pasal 19 diubah untuk mengatur penghapusan piutang negara, baik secara bersyarat maupun mutlak, dengan syarat tertentu seperti penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap.

(-)

(-)