Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2013
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 015 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009-2013 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 155).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD diperlukan sebagai pedoman komprehensif dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama 5 tahun, serta sebagai acuan penyusunan Renstra SKPD. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  • Program Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2014-2018 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD.
  • Penjabaran RPJMD ditindaklanjuti dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan Renstra SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Setiap tahun disusun RKPD yang berpedoman pada RPJMD.
  • RPJMD memiliki sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Bupati wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
  • Bappeda Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

1. Bupati Hulu Sungai Selatan yang sedang memerintah pada tahun terakhir berlakunya RPJMD ini wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Bupati Hulu Sungai Selatan berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode Pemerintahan Bupati selanjutnya.

(-)