di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 11/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD diperlukan sebagai pedoman komprehensif dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama 5 tahun, serta sebagai acuan penyusunan Renstra SKPD. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial: