Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mamuju 2/2026 · Perbup Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2026Tanggal Penetapan:10 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku10 Februari 2026
Tanggal Penetapan10 Februari 2026
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2029.

Secara substansial, setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diwajibkan menyusun Renstra yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dokumen Renstra tersebut harus diselaraskan dengan pencapaian sasaran pembangunan di tingkat Provinsi maupun Nasional. Peraturan ini juga menetapkan sistematika dokumen Renstra yang mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kinerja bidang urusan.

Selain itu, Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, serta memberikan ruang bagi perubahan Renstra apabila terdapat ketidaksesuaian asumsi perencanaan, kesenjangan kinerja yang signifikan, atau adanya perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat, maupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Renstra ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman utama dalam penyusunan rencana kerja tahunan bagi setiap Perangkat Daerah.

(-)

(-)