di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/OT.010/1/2016 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 01/Permentan/OT.010/1/2016 · Permentan No. 01/Permentan/OT.010/1/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Unit Pelaksana Teknis (ULP-UPT) Kementerian Pertanian. Latar belakang pembentukan ULP-UPT adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa yang terintegrasi, sejalan dengan nilai-nilai pengadaan. Tujuan pembentukan ULP-UPT adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan yang lebih terpadu dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tugas Kementerian Pertanian.
ULP-UPT melekat pada unit struktural yang melaksanakan tugas di bidang pengadaan dan bersifat ad hoc serta non-struktural. Perangkat ULP-UPT terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja Pengadaan. ULP-UPT melaksanakan pengadaan pada pengguna terkait dan wajib memberikan layanan pengadaan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lain, dengan perjanjian kerja sama antara Kepala UPT dan Kepala SKPD/instansi lain.
Ruang lingkup tugas dan kewenangan ULP-UPT mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang pembiayaannya berasal dari APBN dan/atau sumber lainnya. Tugas Kepala ULP-UPT meliputi memimpin kegiatan ULP, menyusun strategi pengadaan, mengawasi kegiatan pengadaan, dan membuat laporan pertanggungjawaban. Sekretariat melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan, serta memfasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa. Kelompok Kerja ULP-UPT menyusun rencana pemilihan, menetapkan dokumen pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, dan menetapkan penyedia barang/jasa.