Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 430 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 430 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 430/1961 · Keppres No. 430 Tahun 1961 · Keppres Nomor 430 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sukabumi Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Sukabumi tentang mengubah untuk pertama kali 'Peraturan-Daerah Kabupaten Sukabumi tentang mengadakan padjak pendaftaran perusahaan dalam Daerah Kabupaten Sukabumi', yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29 September 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai pajak pendaftaran perusahaan. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang menyatakan tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengesahan perubahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.

(-)

(-)