di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2010 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM yang efektif, efisien, dan profesional.
Sumber dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2009 pada PDAM adalah sebesar Rp. 32.467.668.649,40. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Penanaman modal pada PDAM bersifat permanen.
Penyertaan modal kepada PDAM berupa penambahan modal produksi yang dituangkan dalam proposal hasil studi kelayakan yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan penyertaan modal oleh PDAM dipergunakan untuk pengembangan jaringan distribusi Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) di Instalansi Pengolahan Air Minum (IPAM) Cikoneng Ciparay dan Instalansi Pengolahan Air Minum (IPAM) Sukamaju Kota Soreang. Terhadap pembebasan jalur pipa transmisi dan distribusi, lahan yang akan dibebaskan sebagaimana tertuang dalam ringkasan program pengembangan PDAM tidak boleh dipindahtangankan tanpa ijin Bupati.
Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha yang diserahkan oleh pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepada Kas Daerah.