Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2016 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota terpilih, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi dan arah kebijakan, serta program pembangunan prioritas. Dokumen ini menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, serta menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)