Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM Melalui Dana APBD Kabupaten OKU Selatan TA 2006 Pada Dinas Koperasi,UKM, Industri,Pasar dan Perdagangan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 21/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Modal Bagi Koperasi dan UMKM Melalui Dana APBD Kabupaten OKU Selatan TA 2006 Pada Dinas Koperasi,UKM, Industri,Pasar dan Perdagangan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2009 menetapkan petunjuk teknis program bantuan perkuatan modal bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui dana APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat permodalan Koperasi dan UMKM, meningkatkan peran dan fungsi Koperasi dan UMKM dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, serta menumbuhkembangkan Koperasi dan UMKM baru untuk menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan Substansial:

  • Dana pinjaman modal diberikan kepada Koperasi yang aktif dan memiliki prospek usaha yang baik, serta Usaha Kecil yang memiliki prospek untuk mengembangkan usaha.
  • Status pinjaman modal adalah pinjaman lunak dengan bunga ringan 0,5% per bulan. Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2006.
  • Koperasi penerima pinjaman modal harus bergerak dalam bidang Agrobisnis, memiliki badan hukum koperasi yang aktif, kantor dan sarana kerja, pengurus yang aktif, NPWP, TDP, SIUP, dan telah melaksanakan RAT tahun 2008. Usaha Kecil dan Menengah harus memiliki tempat usaha tetap, sistem pembukuan yang baik, prospek usaha yang baik, dan telah berdiri minimal 1 tahun.
  • Besar pinjaman modal bagi Koperasi dan UKM maksimal Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan.
  • Mekanisme pencairan meliputi pengajuan permohonan, survey kelayakan usaha, penyusunan daftar penerima, pengesahan oleh Kepala Dinas dan Bupati, serta perjanjian akad kredit.
  • Koperasi/UKM yang menerima pinjaman modal wajib melaporkan perkembangan usaha setiap triwulan. Dinas Koperasi UKM, Industri, Pasar dan Perdagangan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian setiap tiga bulan.

(-)

1. Kepala Dinas Koperasi UKM, Industri, Pasar dan Perdagangan berwenang meminta kembali dan menyita aset usaha peminjam atau agunan jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya. 2. Pelanggaran pidana atau perdata akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.