Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 599.363.710.833,75 dan belanja sebesar Rp 582.405.991.786,68, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.957.719.047,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 42.066.017.737,40 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 42.066.017.737,40.
Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.050.760.492.525,67, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.625.825.446,44, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.044.134.667.079,23.
Laporan Arus Kas per 31 Desember 2017 menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp 43.115.728.882,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp 58.775.088.970,47.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2017 menunjukkan surplus sebesar Rp 105.565.690.325,53.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2017 menunjukkan SAL akhir sebesar Rp 59.023.736.784,47.
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2017 menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp 1.044.134.667.079,23.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.