Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan meliputi: - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:** Mengubah jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017. - **Pendapatan Daerah:** Merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Merinci perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. - **Pembiayaan Daerah:** Merinci perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)