Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Soetan Kali Malikoel Adil Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 216/1950 · Keppres No. 216 Tahun 1950 · Keppres Nomor 216 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Soetan Kali Malikoel Adil Menjadi Hakim Agung Pada Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 216 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Soetan Kali Malikoe Adill sebagai Anggota (Hakim Agung) Mahkamah Agung Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Mahkamah Agung Indonesia harus terdiri dari sekurang-kurangnya empat orang anggota, sesuai dengan ketetapan dalam pasal 2 ayat kesatu Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia Tahun 1950 No. 30. Soetan Kali Malikoe Adill, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Jakarta, dianggap layak untuk diangkat sebagai Hakim Agung. Pengangkatan ini juga didasarkan pada daftar pencalonan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan lainnya akan ditetapkan lebih lanjut.

(-)

(-)