di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 1/2024 · Perda Kota Blitar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan rekapitulasi realisasi pendapatan sebesar Rp928.568.700.011,69, realisasi belanja sebesar Rp958.762.098.374,36, sehingga terdapat defisit LRA sebesar (Rp30.193.398.362,67). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp104.187.716.510,53, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp73.994.318.147,86.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp2.869.039.588.941,53, jumlah kewajiban sebesar Rp31.928.250.270,80, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.837.111.338.670,73. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal dan arus kas dari berbagai aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo akhir kas sebesar Rp73.994.318.147,86.
Laporan Operasional mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp914.266.950.280,92, jumlah beban sebesar Rp983.799.968.319,22, kegiatan non operasional sebesar Rp104.128.074.338,25, dan surplus laporan operasional sebesar Rp34.595.056.299,95. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal, penggunaan saldo, SiLPA, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus laporan operasional, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Walikota akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.