Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2014Tanggal Penetapan:22 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2014
Tanggal Penetapan22 Oktober 2014
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 421.262.705.942,00 menjadi Rp. 432.584.933.993,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 439.563.860.426,74 menjadi Rp. 473.315.574.179,08 setelah perubahan, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 40.730.640.186,08. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berubah dari Rp. 18.301.154.484,74 menjadi Rp. 40.730.640.186,08 setelah perubahan, dengan pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)