Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75 /POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75 /POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 75 /POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 75 /POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaStandar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/175/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/14/UPPB tanggal 22 Desember 1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi operasional serta kualitas pelayanan perbankan.

Peraturan ini mewajibkan BPR dan BPRS untuk menyelenggarakan teknologi informasi, termasuk Aplikasi Inti Perbankan dan Pusat Data. BPR dan BPRS dengan modal inti tertentu juga wajib memiliki Pusat Pemulihan Bencana. Penyelenggaraan teknologi informasi dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi, dengan ketentuan bahwa Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana harus berada di wilayah Indonesia dan memiliki karakteristik risiko yang berbeda.

Direksi dan Dewan Komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk menetapkan rencana pengembangan, kebijakan, dan prosedur. BPR dan BPRS juga wajib menunjuk satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknologi informasi. Kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi harus mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan, operasional, pengamanan informasi, dan Rencana Pemulihan Bencana.

Kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi harus didasarkan pada perjanjian tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk bentuk badan hukum dan kedudukan di Indonesia. BPR dan BPRS wajib melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur pengamanan penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk kerahasiaan data pribadi nasabah, serta fungsi audit intern terhadap penyelenggaraan teknologi informasi.

1. BPR dan BPRS yang telah memperoleh izin usaha pada saat POJK ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 2. BPR dan BPRS dalam proses pendirian dan belum memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pada saat pelaksanaan kegiatan operasional.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan/atau Pasal 22 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan peringkat tingkat kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor, penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPRS, dan/atau pencantuman pengurus BPR atau BPRS dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan BPR dan BPRS. 2. BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000,00. 3. BPR dan BPRS yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00.