di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75 /POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 75 /POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 75 /POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi operasional serta kualitas pelayanan perbankan.
Peraturan ini mewajibkan BPR dan BPRS untuk menyelenggarakan teknologi informasi, termasuk Aplikasi Inti Perbankan dan Pusat Data. BPR dan BPRS dengan modal inti tertentu juga wajib memiliki Pusat Pemulihan Bencana. Penyelenggaraan teknologi informasi dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi, dengan ketentuan bahwa Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana harus berada di wilayah Indonesia dan memiliki karakteristik risiko yang berbeda.
Direksi dan Dewan Komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk menetapkan rencana pengembangan, kebijakan, dan prosedur. BPR dan BPRS juga wajib menunjuk satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknologi informasi. Kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi harus mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan, operasional, pengamanan informasi, dan Rencana Pemulihan Bencana.
Kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi harus didasarkan pada perjanjian tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk bentuk badan hukum dan kedudukan di Indonesia. BPR dan BPRS wajib melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur pengamanan penyelenggaraan teknologi informasi, termasuk kerahasiaan data pribadi nasabah, serta fungsi audit intern terhadap penyelenggaraan teknologi informasi.