Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2017 tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2017 · PERPRES No. 100 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On The Establishment Of The Asean Centre For Biodiversity (Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat ASEAN Untuk Keanekaragaman Hayati)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2005. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah lainnya, serta organisasi regional dan internasional terkait dalam hal konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya di kawasan ASEAN. Pengesahan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN dalam kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity sebagai dasar hukum. Salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)