Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 26/2017 · Permensos No. 26 Tahun 2017 · Permensos Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 November 2017
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan penanganan konflik sosial di bidang sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Ketentuan Substansial:

Penanganan Konflik Sosial meliputi:

  1. Pencegahan Konflik Sosial;
  2. Pemenuhan kebutuhan dasar; dan
  3. Pemulihan Pascakonflik Sosial.

Pencegahan Konflik Sosial dilakukan melalui upaya memelihara kondisi damai, mengembangkan sistem penyelesaian damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini, dan mencegah bencana sosial. Kegiatan pencegahan meliputi pemetaan daerah rawan konflik, bimbingan teknis deteksi dini, penguatan kampung Keserasian Sosial, penguatan Kearifan Lokal, penguatan berketahanan sosial komunitas, dan pembentukan tenaga pelopor perdamaian.

Pemenuhan kebutuhan dasar ditujukan kepada Korban Konflik Sosial dan Pengungsi pada saat kondisi kedaruratan. Bantuan meliputi pangan, sandang, pelayanan psikososial, air bersih, sanitasi, ruang khusus, penampungan, dan dapur umum. Terdapat juga pemenuhan kebutuhan spesifik untuk perempuan, anak, dan kelompok berkebutuhan khusus.

Pemulihan Pascakonflik Sosial meliputi rekonsiliasi dan rehabilitasi. Rekonsiliasi dilakukan melalui perundingan dan komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan. Rehabilitasi meliputi pemulihan psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar spesifik, penguatan relasi sosial, dan penguatan ekonomi.

Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial. Bupati/wali kota dan gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan bantuan.

(-)

(-)