Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 21 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 21/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 21 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2001Tanggal Penetapan:7 Juli 2001
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 Juli 2001
Tanggal Penetapan07 Juli 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu yang terbit sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) di wilayah Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan izin pemungutan hasil hutan produksi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Izin:** IPHH meliputi IPHH Kayu, IPHH Bukan Kayu, IPHH Kayu Hutan Tanaman, dan IPHH Kayu Hutan/Kebun Rakyat. 2. **Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan:** Koperasi/kelompok masyarakat setempat, BUMD Kabupaten Tebo, pengusaha kecil-menengah, BUMN, dan BUMS bidang kehutanan yang bermitra dengan koperasi. Perorangan dapat mengajukan untuk tanah milik pribadi. 3. **Prosedur Perizinan:** Permohonan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan, dilengkapi dengan dokumen legalitas, peta lokasi, dan persetujuan dari pemegang hak atas tanah jika diperlukan. Bupati memberikan persetujuan pencadangan areal setelah permohonan memenuhi persyaratan. 4. **Pelaksanaan Izin:** Pemegang IPHH wajib membuat Rencana Kerja yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan. Sistem silvikultur yang digunakan adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) atau Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB), tergantung pada kondisi hutan dan rencana pembukaan lahan. 5. **Pungutan:** Hasil hutan kayu dan bukan kayu dikenakan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Daerah. Tarif PSDH mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, sedangkan Retribusi Daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

1. Izin Pemanfaatan Kayu yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin dimaksud. 2. Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu mengacu kepada Peraturan Daerah ini.

1. Apabila Pemegang IPHH dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan usahanya secara nyata maka izin yang diberikan akan dibatalkan setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 15 (lima belas) hari. 2. Pelanggaran atas IPHH diancam dengan sanksi pidana, ganti rugi maupun sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perundangan lainnya.