Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) di wilayah Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan izin pemungutan hasil hutan produksi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Izin:** IPHH meliputi IPHH Kayu, IPHH Bukan Kayu, IPHH Kayu Hutan Tanaman, dan IPHH Kayu Hutan/Kebun Rakyat.
2. **Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan:** Koperasi/kelompok masyarakat setempat, BUMD Kabupaten Tebo, pengusaha kecil-menengah, BUMN, dan BUMS bidang kehutanan yang bermitra dengan koperasi. Perorangan dapat mengajukan untuk tanah milik pribadi.
3. **Prosedur Perizinan:** Permohonan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan, dilengkapi dengan dokumen legalitas, peta lokasi, dan persetujuan dari pemegang hak atas tanah jika diperlukan. Bupati memberikan persetujuan pencadangan areal setelah permohonan memenuhi persyaratan.
4. **Pelaksanaan Izin:** Pemegang IPHH wajib membuat Rencana Kerja yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan. Sistem silvikultur yang digunakan adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) atau Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB), tergantung pada kondisi hutan dan rencana pembukaan lahan.
5. **Pungutan:** Hasil hutan kayu dan bukan kayu dikenakan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Daerah. Tarif PSDH mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku, sedangkan Retribusi Daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.