Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan memberikan kepastian hukum serta transparansi retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. Retribusi pelayanan kesehatan meliputi biaya pelayanan kesehatan pada unit pelayanan fungsional yang besarannya ditentukan berdasarkan unit cost, terdiri atas jasa sarana, jasa bahan, dan jasa pelayanan. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan medik, penunjang medik, kebidanan dan kandungan, penunjang non medik, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi, medico legal, dan pemulasaraan/perawatan jenazah.