Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 19/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:26 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan26 Desember 2011
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan memberikan kepastian hukum serta transparansi retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. Retribusi pelayanan kesehatan meliputi biaya pelayanan kesehatan pada unit pelayanan fungsional yang besarannya ditentukan berdasarkan unit cost, terdiri atas jasa sarana, jasa bahan, dan jasa pelayanan. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan medik, penunjang medik, kebidanan dan kandungan, penunjang non medik, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi, medico legal, dan pemulasaraan/perawatan jenazah.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.