Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 04, Seri E Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan kinerja Pemerintah Kota dalam administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menyelamatkan arsip daerah sebagai memori kolektif. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab Walikota dan pelaksanaan oleh Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Pangkalpinang.
  2. Kewajiban pencipta arsip (SKPD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi, perseorangan) untuk melaksanakan kearsipan.
  3. Penetapan kebijakan kearsipan daerah, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip daerah (dinamis dan statis).
  4. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.
  5. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses.
  6. Instrumen kearsipan: tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
  7. Kepemilikan arsip yang tercipta dari kegiatan instansi pemerintah daerah atau yang menggunakan dana negara/daerah adalah milik daerah.
  8. Organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan daerah (Kantor Perpustakaan dan Arsip).

1. Semua peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan kearsipan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan untuk sementara, pencabutan hak untuk mengelola arsip dan denda.