Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tentang Pemberian Premi

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.04/2016 · PMK No. 145/PMK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tentang Pemberian Premi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemberian premi kepada individu, kelompok, atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya dan untuk menyelaraskan ketentuan pengajuan premi. Premi diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi atau pidana berupa denda, hasil lelang barang, atau nilai barang yang tidak boleh dilelang. Besaran premi dibatasi hingga Rp1.000.000.000,00, dan pemberi informasi dapat menerima premi hingga Rp50.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan dan pembagian premi di berbagai tingkat kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap permohonan Premi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksanaan pemberian, pembagian, dan pertanggungjawaban Premi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)