Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 64/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 64/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Gili Ketapang dan perairan sekitarnya di Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 476,78 Hektare, meliputi zona inti (15,16 Ha), zona pemanfaatan berupa subzone pariwisata (25,63 Ha), zona perikanan berkelanjutan (421,93 Ha) yang terdiri dari subzone perikanan budidaya (23,50 Ha) dan subzone perikanan tangkap (398,43 Ha), serta zona lainnya berupa subzona rehabilitasi (14,06 Ha). Batas koordinat dan peta kawasan tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)