Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Gili Ketapang dan perairan sekitarnya di Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Gili Ketapang dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 476,78 Hektare, meliputi zona inti (15,16 Ha), zona pemanfaatan berupa subzone pariwisata (25,63 Ha), zona perikanan berkelanjutan (421,93 Ha) yang terdiri dari subzone perikanan budidaya (23,50 Ha) dan subzone perikanan tangkap (398,43 Ha), serta zona lainnya berupa subzona rehabilitasi (14,06 Ha). Batas koordinat dan peta kawasan tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.