Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Kantor meliputi Kantor Penelitian, Pengembangan, Pengolahan Data, dan Arsip Daerah; Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan; Kantor Keluarga Berencana; Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; dan Kantor Pengelolaan Pasar. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (untuk Badan), dan Subbagian/Seksi. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)