Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 9/2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar US$ 100/orang/bulan, dibayarkan dalam Rupiah sesuai kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi adalah 1 tahun, dan terutang pada saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan, dengan opsi angsuran atau penundaan dengan bunga.
  9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
  11. Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana.
  12. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.