di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-laki serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya integrasi perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah dan sinergitas antar pemangku kepentingan.
Peraturan ini mengatur perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, Rencana Kerja Perangkat Daerah, dan RAD PUG. Penyusunan rencana ini dilakukan melalui Analisis Gender menggunakan metode GAP, GBS, atau metode analisis lain yang sesuai. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Teknis dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
Implementasi PUG dilakukan melalui 7 (tujuh) prasyarat, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan (Pokja PUG, Tim Teknis, Focal Point PUG), sumber daya, sistem informasi dan Data Terpilah, alat Analisis Gender, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah mengoptimalkan pelaksanaan PUG dengan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, responsivitas, dan keterampilan analisis gender. Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin dan umur, serta menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait kondisi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan.