Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 26/2023 · Permendikbudriset No. 26 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Pontianak (Polnep). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polnep dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Polnep yang terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Perencanaan, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Wakil Direktur Bidang Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian/pengabdian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Polnep. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polnep berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)