Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Pontianak (Polnep). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polnep dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Polnep yang terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Perencanaan, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Wakil Direktur Bidang Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian/pengabdian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Polnep. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.