di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan umum di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang perlu dikelola secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin ketersediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi, mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan, mengembangkan pola kemitraan dan pemberdayaan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan substansial mencakup inventarisasi potensi pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur melalui penyelidikan dan penelitian, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral bukan logam dan batuan, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP mineral logam dan batubara diberikan melalui lelang. Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, serta persyaratan dan jangka waktunya. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, peningkatan nilai tambah mineral, pengembangan masyarakat sekitar tambang, dan pembayaran pendapatan daerah.
Selain itu, diatur pula mengenai usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pendapatan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur dan Dinas terkait.