di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2009 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 348.175.682.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 430.982.236.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 82.806.554.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 88.306.554.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 82.806.554.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak terduga termasuk apabila terjadi keadaan darurat dengan kriteria bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksikan, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.