Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 6/2019 · Perda Kota Malang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kota Malang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk menjamin kepastian hukum atas produk hukum daerah yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman yang pasti, baku, dan standar bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyusun produk hukum daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan hierarki Produk Hukum Daerah: Perda, Peraturan Walikota, Peraturan DPRD, Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Prosedur Perencanaan Penyusunan Perda: penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Perda) baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD, serta penyusunan raperda kumulatif terbuka dan raperda di luar Propemperda.
  4. Prosedur Penyusunan Raperda: meliputi penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, penyusunan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  5. Pembahasan Raperda: dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan antara DPRD dan Walikota.
  6. Pembinaan dan Evaluasi: Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan dilakukan oleh Gubernur. Evaluasi Raperda dilakukan sesuai dengan undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan Produk Hukum Daerah.
  8. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perda, Peraturan Walikota dan peraturan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah, serta ketentuan lain-lain terkait penulisan dan format produk hukum daerah.

(-)

(-)