Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 97 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 97/2017 · Permendagri No. 97 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 97 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:13 Oktober 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan13 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, serta kebijakan industri nasional dan daerah. Proses evaluasi melibatkan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perindustrian, serta antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Evaluasi ini juga mencakup penilaian terhadap kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan daya dukung lingkungan. Setelah evaluasi, rancangan Perda yang telah disempurnakan akan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.

(-)

(-)