Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 158 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 158 Tahun 2026 tentang Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Kepka BPJPH 158/2026 · Kepka BPJPH No. 158 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 158 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2026Tanggal Penetapan:18 Mei 2026
Hukum Administrasi NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku18 Mei 2026
Tanggal Penetapan18 Mei 2026

(-)

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 158 Tahun 2026 menetapkan Kebijakan Anti Korupsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan pemangku kepentingan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencegah tindakan korupsi, memperkuat sistem deteksi dan pengendalian risiko, serta membangun budaya integritas di lingkungan organisasi. Kebijakan ini mengatur berbagai jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyuapan, pemerasan, hingga penyalahgunaan fasilitas negara dan konflik kepentingan. Kepala Badan berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk korupsi dan mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran. Implementasi kebijakan ini melibatkan tanggung jawab seluruh pegawai, di mana pimpinan unit kerja eselon I bertanggung jawab atas pengendalian korupsi di unitnya masing-masing. Selain itu, kebijakan ini menetapkan sistem pelaporan melalui berbagai kanal seperti whistleblowing system, SPAN Lapor, dan media komunikasi resmi lainnya untuk mendeteksi dugaan korupsi. Prosedur deteksi dilakukan melalui manajemen risiko dan audit, di mana hasil audit akan menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap tindak pidana korupsi diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Korupsi dapat dikenakan hukuman disiplin berupa pemutusan hubungan kerja bagi tenaga alih daya (outsourcing) dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.