Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan seorang pejabat dari Departemen Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga ke Jerman Barat guna memenuhi undangan dari Botschaft der Bundesrepublik Deutschland. Tujuan dari pengiriman ini adalah untuk mengikuti diskusi mengenai pengembangan proyek 'Rayon Pilot Plant' selama tiga minggu. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang, sehingga tidak membebani anggaran negara. Pejabat yang ditugaskan adalah Kol. Ir. Agus Sujono, Direktur Jenderal Perindustrian Kimia. Selama di luar negeri, masa kerja pejabat tersebut tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada orang yang dikuasakan di Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, pejabat tersebut harus kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Menteri Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga.