Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1968 tentang Penugasan Agus Sujono Direktur Jenderal Perindustrian Kimia Ke Jerman Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 204/1968 · Keppres No. 204 Tahun 1968 · Keppres Nomor 204 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1968Tanggal Penetapan:25 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Agus Sujono Direktur Jenderal Perindustrian Kimia Ke Jerman Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1968
Tanggal Penetapan25 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengirimkan seorang pejabat dari Departemen Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga ke Jerman Barat guna memenuhi undangan dari Botschaft der Bundesrepublik Deutschland. Tujuan dari pengiriman ini adalah untuk mengikuti diskusi mengenai pengembangan proyek 'Rayon Pilot Plant' selama tiga minggu. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang, sehingga tidak membebani anggaran negara. Pejabat yang ditugaskan adalah Kol. Ir. Agus Sujono, Direktur Jenderal Perindustrian Kimia. Selama di luar negeri, masa kerja pejabat tersebut tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktifnya dibayarkan kepada orang yang dikuasakan di Indonesia. Setelah menyelesaikan tugas, pejabat tersebut harus kembali ke Indonesia dan memberikan laporan tertulis kepada Menteri Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga.

(-)

(-)