Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/1/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Ethernet First Mile

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/PER/M.KOMINFO/1/2012 · Permenkominfo No. 4/PER/M.KOMINFO/1/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Ethernet First Mile
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk Perangkat Ethernet First Mile (EFM). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Karena belum adanya persyaratan teknis untuk Perangkat Telekomunikasi berplatform Ethernet, peraturan ini diperlukan agar perangkat tersebut dapat masuk ke Indonesia. Ketentuan substansialnya adalah bahwa Perangkat EFM wajib memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Pelaksanaan pengujian perangkat EFM juga wajib memenuhi parameter persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)