di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX, 1997 di Jakarta
Juga dikenal sebagai: Inpres 5/1996 · Inpres No. 5 Tahun 1996 · Inpres Nomor 5 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mengoordinasikan dan menyatukan langkah-langkah dari berbagai instansi pemerintah, KONI Pusat, dan masyarakat umum.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini menetapkan pembentukan Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Badan ini dibantu oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga sebagai Ketua Pelaksana Harian dan Ketua KONI Pusat sebagai Ketua Panitia Penyelenggara. Badan Pembina bertugas merumuskan kebijakan penyelenggaraan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta keberhasilan acara tersebut. Konsorsium Swasta diikutsertakan sebagai Mitra Penyelenggara. Ketua Panitia Penyelenggara dan Konsorsium Swasta bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Tata kerja lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.