Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 7/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 7 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Perda Perubahan APBD 2021) ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD Provinsi Kalimantan Utara dengan perubahan kondisi keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perda ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • APBD tahun anggaran 2021 berubah dari Rp. 2.210.056.627.000,00 menjadi Rp. 2.536.758.560.876,00.
    • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.536.758.560.876,00.
    • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.612.861.708.527,00.
    • Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 76.103.147.651,00.
  2. Sumber Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan asli daerah setelah perubahan menjadi Rp. 663.872.372.982,00.
    • Pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp. 1.872.571.187.894,00.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 315.000.000,00.
  3. Belanja Daerah:
    • Belanja operasional setelah perubahan menjadi Rp. 1.796.515.517.869,00.
    • Belanja modal setelah perubahan menjadi Rp. 455.707.744.415,00.
    • Belanja tidak terduga setelah perubahan menjadi Rp. 14.550.000.000,00.
    • Belanja transfer setelah perubahan menjadi Rp. 346.088.446.243,00.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 97.103.147.651,00.
    • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 21.000.000.000,00.
  5. Keadaan Darurat dan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam keadaan darurat atau mendesak, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)