Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:**
* Persyaratan umum dan khusus untuk menjadi perangkat desa, termasuk pendidikan, usia, dan kemampuan.
* Tahapan pengangkatan, mulai dari penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan camat, hingga pelantikan.
* Mekanisme pemberhentian perangkat desa karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat.
2. **Hak, Kewajiban, dan Larangan Perangkat Desa:**
* Hak perangkat desa untuk menerima penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.
* Kewajiban perangkat desa untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, serta membantu kepala desa dalam berbagai urusan pemerintahan dan kemasyarakatan.
* Larangan bagi perangkat desa untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat dalam kegiatan politik.
3. **Susunan Organisasi Pemerintah Desa:**
* Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
* Pembagian tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam organisasi pemerintah desa.
4. **Tata Kerja Pemerintah Desa:**
* Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa.
5. **Pakaian Dinas dan Atribut:**
* Kewajiban kepala desa dan perangkat desa untuk mengenakan pakaian dinas dan atribut.
6. **Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:**
* Kewajiban perangkat desa dan staf untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.