Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00064/BEI/04-2026

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00064/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00064/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00064/BEI/04-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2026Tanggal Penetapan:22 April 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku22 April 2026
Tanggal Penetapan22 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep 00183/BEI/11-2024 tanggal 15 November 2024).

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pencatatan produk investasi reksa dana baru, khususnya reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan aset dasar berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung percepatan pendalaman pasar modal melalui penambahan variasi produk investasi yang dapat diperdagangkan di Bursa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur pencatatan bagi Manajer Investasi yang ingin mencatatkan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK di Bursa. Manajer Investasi diwajibkan untuk menunjuk Dealer Partisipan, memenuhi persyaratan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal, serta menyampaikan dokumen permohonan melalui sistem elektronik yang ditetapkan Bursa. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan berkala dan insidental, mekanisme pembayaran biaya pencatatan, serta ketentuan mengenai distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan.

Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan penelaahan atas permohonan pencatatan, menetapkan kode efek, serta melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Manajer Investasi. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bursa juga berwenang melakukan suspensi perdagangan atau pembatalan pencatatan (delisting) terhadap unit penyertaan reksa dana yang bersangkutan.

1. Bagi Manajer Investasi yang telah mengajukan permohonan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebelum Keputusan ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan yang dimuat dalam Lampiran Keputusan ini. 2. Ketentuan II.8. Lampiran Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bursa terkait mekanisme penyampaian permohonan pencatatan melalui sistem yang ditetapkan oleh Bursa. 3. Terhitung sejak Keputusan ini diberlakukan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen permohonan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) kepada Bursa melalui surat elektronik (e-mail) atau sarana lain yang ditentukan oleh Bursa, kecuali diatur lain dalam Surat Edaran Bursa.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis I, II, atau III, denda paling tinggi Rp500.000.000,00, dan/atau suspensi perdagangan. 2. Suspensi perdagangan dapat dikenakan apabila Manajer Investasi terlambat membayar biaya pencatatan tahunan atau denda yang telah dijatuhkan. 3. Sanksi dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.