di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00064/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa
Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00064/BEI/04-2026 · Kep BEI No. Kep-00064/BEI/04-2026
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pencatatan produk investasi reksa dana baru, khususnya reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan aset dasar berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan mendukung percepatan pendalaman pasar modal melalui penambahan variasi produk investasi yang dapat diperdagangkan di Bursa.
Secara substansial, peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur pencatatan bagi Manajer Investasi yang ingin mencatatkan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK di Bursa. Manajer Investasi diwajibkan untuk menunjuk Dealer Partisipan, memenuhi persyaratan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal, serta menyampaikan dokumen permohonan melalui sistem elektronik yang ditetapkan Bursa. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan berkala dan insidental, mekanisme pembayaran biaya pencatatan, serta ketentuan mengenai distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan.
Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan penelaahan atas permohonan pencatatan, menetapkan kode efek, serta melakukan pemantauan terhadap kepatuhan Manajer Investasi. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bursa juga berwenang melakukan suspensi perdagangan atau pembatalan pencatatan (delisting) terhadap unit penyertaan reksa dana yang bersangkutan.