Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 69/2015 · Permenkes No. 69 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 69 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan. Standar kompetensi manajerial ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi manajerial adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku jabatan fungsional pranata laboratorium kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Standar ini digunakan dalam proses pengangkatan jabatan dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kompetensi manajerial yang diatur meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, serta mengelola sosial dan budaya. Setiap kelompok kompetensi memiliki sub-kompetensi yang lebih spesifik, seperti berpikir analitis, inovasi, semangat berprestasi, inisiatif, integritas, komitmen terhadap organisasi, adaptasi terhadap perubahan, membimbing, kerja sama, kepemimpinan, mengembangkan orang lain, berorientasi pada kualitas, perhatian terhadap keteraturan, berorientasi pada pelayanan, perencanaan, pencarian informasi, dan komunikasi tertulis.

(-)

(-)