Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2006Tanggal Penetapan:4 Agustus 2006
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2006
Tanggal Penetapan04 Agustus 2006
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Jawa Barat agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran. Latar belakangnya adalah masih banyaknya anak di Jawa Barat yang belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak: Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan. Setiap anak berkewajiban menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, serta menunaikan ibadah dan melaksanakan etika yang mulia.
  2. Penyelenggaraan perlindungan anak: Pemerintah Daerah, LSM/Orsos, masyarakat, dan keluarga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
  3. Perwalian dan pengangkatan anak: Mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan wali serta pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab: Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).