di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 13/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas parkir di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah peningkatan volume kendaraan yang memerlukan pengaturan parkir yang lebih baik untuk keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem parkir yang berdaya guna dan tepat guna.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fasilitas parkir, termasuk menetapkan lokasi parkir, menyelenggarakan parkir di ruang milik jalan (Rumija) dan di luar Rumija, menerbitkan izin penyelenggaraan fasilitas parkir, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Bupati dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kewenangan ini.
Lokasi fasilitas parkir dibedakan menjadi parkir di Rumija, parkir di luar Rumija, dan parkir tidak tetap. Setiap bangunan umum harus dilengkapi dengan tempat parkir yang memenuhi standar kebutuhan. Penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija maupun di luar Rumija.
Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Rumija memerlukan izin dari Bupati, dengan persyaratan administrasi seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Penyelenggara fasilitas parkir memiliki hak dan kewajiban, termasuk memungut biaya parkir dan menjaga keamanan serta ketertiban di sekitar fasilitas parkir.