Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2010 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2010Tanggal Penetapan:17 Maret 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku17 Maret 2010
Tanggal Penetapan17 Maret 2010
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan pengawasan. Ketentuan substansial mencakup: - **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. - **Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah adalah penyelenggara administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana bertanggung jawab mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. - **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini mengatur pelaporan kelahiran, lahir mati, kematian, perubahan alamat, pindah datang, dan pendataan penduduk rentan adminduk. - **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. - **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. - **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Pengelolaan SIAK dilakukan oleh Instansi Pelaksana untuk kepentingan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya, atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Semua instansi di Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen, paling lambat 5 (lima) tahun; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis keterlambatan dan status WNI/WNA. 2. Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis keterlambatan dan status WNI/WNA. 3. Denda merupakan pendapatan daerah. 4. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database, dan pendaftaran ganda dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.